Apakah WNA Jepang Sudah Bisa masuk Indonesia cukup dengan 1 Dosis Vaksin?

Pada Tanggal 11 Agustus 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru mengenai persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Ada beberapa perubahan yang mulai berlaku sejak 11 Agustus ini dan salah satunya adalah diperbolehkannya WNA yang baru divaksin 1 kali. Apa saja yang perlu dipersiapkan dan siapa yang memenuhi syarat untuk bisa masuk ke Indonesia?

Siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia dengan 1 dosis vaksin?

Menurut surat edaran nomor 18 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID, ada beberapa pengecualian bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah pengecualian bagi WNA yang memiliki visa diplomatik, KITAS ataupun KITAP yang sudah mendapatkan vaksin pertama di Indonesia. WNA tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dengan syarat harus melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti vaksinasi kedua di Indonesia.

Pengecualian ini masih dalam pantauan dari pihak terkait dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyarankan WNA Jepang untuk tetap mendapatkan vaksinasi lengkap terlebih dahulu di Jepang ataupun negara lainnya sebelum memasuki Indonesia agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Bagi WNA yang telah mendapatkan vaksinasi pertama di Indonesia dan ingin kembali ke Indonesia dipersilakan untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia terlebih dahulu dan mempersiapkan beberapa dokumen berikut untuk diserahkan kepada petugas di bandara. Cek langkah-langkahnya berikut ini.

1. Mempersiapkan Dokumen

Warga negara Jepang yang saat ini berada di Jepang dan ingin kembali ke Indonesia harus mengirimkan email kepada kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengirim email, antara lain:

  • Fotokopi Passport (halaman dengan informasi pribadi dan foto wajah)
  • Fotokopi Izin Tinggal Sementara (KITAS) / Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi jadwal penerbangan (termasuk rencana perjalanan, reservasi penerbangan domestik untuk perjalanan lokal jika Anda tinggal di kota setempat), jadwal hotel karantina (jika ada)
  • Fotokopi bukti vaksinasi pertama
  • Fotokopi bukti penjadwalan vaksinasi kedua

Ket : Dokumen ini juga akan ditunjukkan kepada petugas karantina di bandara pada saat kembali ke Indonesia nanti.

2. Mengirim Email

Kirimkan salinan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, beserta informasi alamat tempat tinggal di Indonesia, tanggal masuk ke Indonesia dan nama bandara ketibaan nanti ke kontak berikut ini.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia consultation desk terkait COVID-19
Email                                : oshirase@dj.mofa.go.jp (hanya dalam bahasa Jepang)
Subjek                              : 「1回目接種済みの再入国手続き希望」
(Prosedur permintaan masuk kembali setelah vaksinasi pertama)
Nomor telepon               : + 62-21-3983-9793, + 62-21-3983-9794 (hanya dalam bahasa Jepang)
Jam resepsionis             : Hari kerja (tidak termasuk hari libur)
09:00 ~ 12:30 dan 13:30 ~ 16:45

3. Menerima Letter dari Kedutaan

Setelah mengirimkan email, Anda akan menerima letter dari kedutaan besar Jepang di Indonesia. Letter tersebut berisi “permohonan agar pemohon diizinkan masuk ke Indonesia karena akan menyelesaikan vaksinasi dosis kedua di Indonesia.”

4. Menunjukan Dokumen dan Letter saat di bandara

Saat di bandara kedatangan Indonesia, tunjukkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya serta letter yang didapat dari kedutaan Jepang di Indonesia kepada petugas karantina yang berada di bandara.

Khusus untuk penerima vaksin AstraZeneca

Bagi yang mendapat vaksinasi AstraZeneca dosis pertama di Indonesia dapat menerima vaksin AstraZeneca dosis kedua selama berada di Jepang. Dalam hal ini, sertifikat vaksinasi akan dibagi menjadi dua bagian: satu diterbitkan di Indonesia untuk dosis pertama, lalu dikeluarkan oleh pemerintah Jepang untuk dosis kedua. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi situs web berikut. https://www.anzen.mofa.go.jp/covid19/vaccine.html (website dalam bahasa Jepang)

Informasi ini kami dapatkan dari Info Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan informasi ini juga dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada pertanyaan atau info lebih lanjut, dapat menghubungi kontak berikut:

Telepon perwakilan kedutaan: 021-3192-4308 (dapat dihubungi 24 jam).

 

Sumber:

https://www.id.emb-japan.go.jp/oshirase21_163.html

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Agustus/se-ka-satgas-nomor-18-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf