Aturan PPKM terbaru menjelang periode NATARU (Natal dan Tahun Baru)

Peraturan mengenai PPKM terbaru yang mengacu pada aturan Libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) telah terbit. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Peraturan ini berisi mengenai pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai ancaman gelombang ketiga pandemik COVID-19.

 

Kapan aturan ini akan mulai diberlakukan dan apa saja peraturan terbarunya?

Dalam aturan yang dimuat inmendagri No. 62 Tahun 2021 dengan arahan dari Presiden, PPKM terbaru ini akan mulai di berlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti. Dengan tujuan demi mencegah lonjakan kasus Covid -19 di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru. Lalu apa isi peraturannya?

1. Penerapan status PPKM Level 3

Status PPKM Level 3 diterapkan di seluruh daerah selama Natal dan Tahun Baru. Pada saat diberlakukannya PPKM Level 3 ini, protokol kesehatan di lokasi seperti gereja, tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata akan semakin diperketat.

2. Larangan Cuti bagi karyawan dan libur untuk sekolah

Pemerintah menetapkan larangan cuti yang diberlakukan untuk pekerja ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru. Selain itu sekolah juga diminta untuk tidak libur khusus Natal dan Tahun baru, juga menggeser pembagian rapor pada Januari 2022.

3. Mudik ditiadakan

Dalam instruksi Inmendagri, pemerintah menetapkan kepada kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang. Selain itu juga terdapat aturan adanya sanksi undang-undang bagi warga yang melanggar. Namun, jika dalam kondisi yang mendesak harus bepergian ke luar daerah, akan diizinkan dengan tetap mematuhi peraturan seperti:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melakukan tes PCR
  • Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diharuskan melakukan karantina mandiri atau karantina di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah.

4. Kegiatan Ibadah Natal

Mengenai kegiatan perayaan Ibadah Natal Hari raya dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Ibadah perayaan natal diusahakan dilakukan secara sederhana, atau bisa juga dilakukan secara hybrid (berkelompok/daring). Ibadah tetap dapat dilakukan di gereja dengan kapasitas maksimal jamaah 50% dan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Operasional mal dan tempat wisata

Pada saat perayaan tahun baru, masyarakat diimbau untuk merayakan di rumah dan menghindari kerumunan. Mengenai pusat perbelanjaan seperti mal selama natal dan tahun baru nanti akan dibuka dengan peraturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50% persen. Jam operasional mal diperpanjang 09:00-22:00 hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan di jam tertentu.

Selain peraturan inmendagri di atas, ada peraturan lainnya yang diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Silahkan cek peraturan di daerah Anda sebelum menentukan untuk berpergian atau pergi beribadah.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5824932/inmendagri-ppkm-terbaru-khusus-nataru-sudah-terbit-ini-7-aturannya?single=1

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124061811-20-725229/aturan-lengkap-ppkm-selama-nataru-larang-mudik-hingga-tutup-alun-alun