DKI Jakarta Memasuki PPKM Level 1, Cek Aturan Terbarunya!

Berdasarkan pengumuman terbaru, PPKM DKI Jakarta kembali diperpanjang dari tanggal 2 hingga 15 November 2021. Pemerintah juga telah menetapkan Provinsi DKI Jakarta memasuki PPKM dengan status Level 1. Status PPKM Level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dari pemberlakuannya status Level 1 ini, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang telah ditetapkan. Penyesuaian tersebut terjadi pada perubahan kapasitas dan jam operasi di beberapa sektor. Apa saja sektor yang termasuk?

1.Sektor perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor perkantoran non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor pusat perbelanjaan dan mall

Sektor Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

3. Transportasi umum

Di sektor transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

4. Rumah makan dan restoran

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

5. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

6. Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Dengan ditetapkannya PPKM Level 1, DKI jakarta menjadi salah satu daerah dengan tingkat penyebaran COVID terendah. Namun, warga DKI juga diimbau untuk selalu waspada dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari peningkatan COVID gelombang ketiga.

 

Sumber:

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/perpanjangan-ppkm-seluruh-wilayah-dki-jakarta-masuk-ke-level-1/ar-AAQcG7Z

https://news.detik.com/berita/d-5793081/arti-ppkm-level-1-berlaku-di-jakarta-mulai-hari-ini/2