Entry Ban Berlanjut sampai Akhir Februari, Ada WNA yang Boleh Masuk Jepang

Pada hari Selasa, 11 Januari 2022, Perdana Menteri Fumio Kishida mengatakan bahwa Jepang akan memperpanjang aturan penutupan akses ke Jepang bagi Warga Negara Asing (WNA) non-residen yang sudah berlaku sejak 30 November 2021 hingga akhir Februari. Larangan masuk ini awalnya hanya akan diberlakukan selama satu bulan sebagai antisipasi menyebarnya virus Covid-19 varian Omicron. Meski begitu, ada juga WNA yang boleh masuk ke Jepang dengan persyaratan.

Syarat Masuk ke Jepang Bagi WNA

Ada WNA yang diizinkan masuk ke Jepang. Sebagai langkah preventif, sampai tanggal 28 Februari 2022 nanti WNA yang baru akan masuk ke Jepang dan tidak memiliki re-entry permit wajib mengurus visa untuk masuk ke Jepang. Pihak yang tidak perlu mengurus visa dan termasuk dalam kategori “WNA dengan kondisi khusus” adalah sebagai berikut:

  1. WNA pemilik re-entry permit (termasuk special re-entry permit).
  2. WNA yang baru akan masuk ke Jepang (tidak punya re-entry permit) dengan kategori berikut:
    • WNA yang keluar dari Jepang dengan re-entry permit sebelum 31 Agustus 2020, tetapi tidak diperbolehkan masuk ke Jepang karena masa berlaku re-entry permit berakhir setelah negara tujuan ditetapkan sebagai daerah yang terkena denial of landing.
    • Suami/istri dan anak dari Warga Negara Jepang.
    • Suami/istri dan anak dari WNA yang memiliki status residensi “Long-Term Resident”, yang keluarganya tinggal di Jepang.
  3. WNA yang sedang dalam proses untuk mendapatkan status residensi sebagai “Diplomat” atau “Official”.
  4. WNA yang dianggap sebagai “WNA dengan kondisi luar biasa” berdasarkan pertimbangan dari aspek kemanusiaan dan kepentingan publik.

WNA status residensi Jepang yang tidak diperbolehkan masuk

WNA dengan status residensi Jepang yang melakukan perjalanan ke Angola, Botswana, Eswatini, Democratic Republic of the Congo, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, South Africa, Zambia, Zimbabwe tidak diizinkan untuk re-entry ke Jepang sejak 2 Desember 2021. Sementara Warga Negara Jepang yang melakukan perjalanan ke sebelas negara tersebut diizinkan untuk masuk kembali ke Jepang.

Syarat Tes Covid dan Masa Karantina

Pelaku perjalanan, baik Warga Negara Jepang maupun WNA yang diizinkan masuk ke Jepang wajib menyertakan sertifikat negatif Covid-19 yang tesnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga harus kembali dites untuk Covid-19 setelah tiba di Jepang, melakukan karantina di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah selama 14 hari, serta tidak boleh menggunakan transportasi umum di Jepang.

Tentunya bisa terjadi perubahan jika kondisi Covid-19 di Jepang sudah mereda atau jika pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan kebijakan. Informasi lengkap tentang izin masuk ke Jepang dapat ditemukan secara lengkap di situs milik Ministry of Foreign Affairs of Japan di link ini.

Sumber

https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html

https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page22e_000921.html

https://english.kyodonews.net/news/2022/01/974eab354bf9-japan-set-to-maintain-entry-ban-at-least-until-end-of-feb.html

https://dunia.tempo.co/read/1548849/jepang-tutup-pintu-perbatasan-karena-omicron-wna-dilarang-masuk-hingga-februari/full&view=ok