Hotel Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Selama masa pandemi COVID-19, WNA yang datang berkunjung ke Indonesia maupun WNI yang pulang setelah melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina terlebih dahulu selama 5 hari. Pada tanggal 24 Oktober kemarin, 72 hotel ditetapkan sebagai hotel untuk karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Jabodetabek. Daftar hotel tersebut tertulis dalam surat Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya yang bisa dilihat di situs covid19.go.id.

Berikut kami berikan rangkuman hotel yang tertulis di dalam surat tersebut sesuai areanya.

Karantina 5 hari tentunya akan terasa cepat karena dihabiskan di hotel yang nyaman. Namun, jangan lupa untuk menyiapkan budget tersendiri karena seluruh biaya selama karantina di hotel ditanggung oleh pelaku perjalanan. Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan selama bepergian ya!

Sumber:

https://kumparan.com/kumparantravel/daftar-terbaru-hotel-di-jabodetabek-untuk-karantina-traveler-dari-luar-negeri-1wnNyIiHOad/full

https://covid19.go.id/p/regulasi/list-hotel-untuk-karantina-pelaku-perjalanan-internasional-update-19-oktober-2021

https://travel.detik.com/travel-news/d-5783150/daftar-72-hotel-untuk-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri