Industri Beroperasi Penuh Wajib Mempunyai IOMKI dan Menggunakan PeduliLindungi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5 Tahun 2021 yang didalamnya berisi Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Pada SE Menperin No.5 Tahun 2021, terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Cara Mendapatkan Rekomendasi Kemenperin

Untuk mendapatkan rekomendasi Kemenperin, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Syaratnya, perusahaan harus memiliki IOMKI yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, dalam SE Menperin No.5 Tahun 2021 diatur bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Laporan dilakukan secara berkala, satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat dan berlaku sejak 10 September 2021.

Perlu diingat bahwa IOMKI hanya bisa diterbitkan untuk perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Perusahaan yang bukan bergerak di bidang industri dan kawasan industri, seperti perdagangan, distribusi, peternakan, logistik, dan lain-lain, tidak dapat memperoleh izin tersebut dan tidak perlu melakukan registrasi Akun SIINas.

Tata Cara Pengajuan Permohonan IOMKI

  • Registrasi Akun SIINas

  • Setelah selesai registrasi, lakukan langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan IOMKI:

Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi PeduliLindungi

  1. Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id)
  2. Klik ‘e-Services’
  3. Pilih ‘Izin Operasional dan Mobilitas’
  4. Klik ‘Rekomendasi PeduliLindungi’
  5. Isi formulir yang tampil di layar, kemudian klik ‘Simpan’ setelah mengisi
  6. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik ‘Cetak’

Ketentuan Akses Pabrik berdasarkan Status Warna Hasil Scan di PeduliLindungi

Sumber:

https://setkab.go.id/se-menperin-5-2021-terbit-industri-beroperasi-penuh-wajib-gunakan-pedulilindungi/

https://industri.kontan.co.id/news/ada-se-menperin-52021-industri-wajib-gunakan-aplikasi-pedulilindungi

https://kemenperin.go.id/artikel/22758/Terbitkan-SE-Menperin-52021,-Industri-Beroperasi-Penuh-Wajib-Gunakan-Aplikasi-PeduliLindungi

https://kliknusae.com/2021/07/iomki-jadi-jaminan-perusahaan-tetap-jalan-saat-ppkm-darurat-begini-caranya/

Sumber gambar website SIINas:

https://kemenperin.go.id/brosur

https://disperindag.jatimprov.go.id/common/uploaded/file-download/umum-fad667629be52c85ccfccd6f34e27c0e/1586764507oxlkz.pdf