Jakarta Kembali Masuk PPKM Level 2 (4-17 Januari 2022)
Indonesia tampaknya masih belum bisa lepas dari pemberlakuan PPKM, terlebih lagi dengan adanya varian virus Omicron yang tersebar dengan cepat. PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 4-17 Januari 2022. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, aturan level 2 kembali diberlakukan di Jakarta setelah sebelumnya memberlakukan PPKM level 1. Karena kembali ke PPKM level 2, tentunya ada beberapa aturan yang diperketat. Aturan lengkap tentang PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022. Apa saja perubahannya?
Kegiatan Perkantoran
Sektor Esensial
Aturan bagi perusahaan sektor esensial diperketat. Jika sebelumnya dapat beroperasi 100 persen, kini perusahaan sektor esensial hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf dengan lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal dapat beroperasi 75 persen yang untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa beroperasi maksimal 50 persen. Adapun kegiatan di sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, serta kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi 75 persen.
Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sebelumnya saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO.
Kegiatan Belajar Mengajar
Diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak 3 Januari 2022. Kapasitas 100 persen diatur oleh pemerintah dan berlangsung selama enam jam durasi belajar.
Kegiatan PTM ini harus mendapatkan persetujuan dari oleh orang tua peserta didik. Siswa yang tidak diizinkan oleh orang tua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Sekolah akan memberikan layanan pembelajaran secara online serta hak penilaian bagi siswa tersebut.
Transportasi Umum
Transportasi umum, angkutan massal, taksi online, kendaraan sewa/rental, dan pesawat dibolehkan diisi oleh penumpang dengan kapasitas maksimal 100 persen dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan di Mal, Restoran, dan Bioskop
Pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas waktu buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Tempat bermain anak diizinkan buka dengan syarat harus mencatat nomor orang tua untuk kebutuhan tracing.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan pengunjung usia 12 tahun ke atas diperbolehkan masuk. Dine in di restoran yang berada di area bioskop juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu makan dibatasi selama 60 menit dan operasional diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Selain Jakarta, ada juga daerah lain yang mengalami perubahan aturan terkait perpanjangan PPKM. Untuk informasi lebih lengkap, bisa didapatkan dengan mengecek situs resmi covid19.go.id pada bagian regulasi.
Sumber: