Jakarta Sudah Termasuk ke Dalam PPKM Berstatus level 2, Apa Saja Pelonggarannya?

Pada bulan November 2021 ini, DKI jakarta yang sebelumnya menyandang status level 3 kini berubah menjadi level 2. Pelonggaran PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan perubahan status ini beberapa pelonggaran dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik untuk sektor perkantoran dan pariwisata ikut diberlakukan. Apa saja bentuk pelonggaran tersebut?

1. Sektor Perkantoran

Dengan penurunan status menjadi Level 2 sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan untuk WFO dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 %. Kapasitas pegawai WFO untuk perkantoran yang termasuk ke dalam sektor non-esensial ditingkatkan menjadi 50%, dengan syarat pegawai tersebut sudah divaksin dan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

2. Fasilitas Kebugaran dan Meeting Room

Fasilitas pusat olahraga dan ruang rapat di daerah yang kini sudah berstatus level 2 dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

3. Supermarket, Pasar Tradisional dan Pasar Rakyat

Supermarket, pasar tradisional dan pasar rakyat di DKI Jakarta kini dapat buka dengan kapasitas maksimal 75%, setelah sebelumnya hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung hanya 50%.

4. Tempat Bermain Anak, Tempat Pariwisata dan Tempat Umum

Dengan status baru ini, tempat bermain anak, tempat pariwisata dan tempat umum sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak umur 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan dan tempat pariwisata lain, dengan syarat harus didampingi orang tua dan sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tempat bermain dan hiburan anak-anak juga diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

5. Bioskop

Bioskop di DKI Jakarta kini bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 70%. Kini, pengunjung di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke bioskop dengan didampingi orang tua.

6. Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan

Tempat ibadah kini dapat dibuka dengan maksimal 75% dari total pengunjung, dan resepsi pernikahan di DKI Jakarta boleh diadakan dengan maksimal tamu undangan 50% dari kapasitas ruangan.

Perubahan status level di DKI Jakarta, serta adanya beberapa pelonggaran menunjukan perkembangan yang cukup baik. Namun, hal ini bukan berarti kita boleh lengah. Warga Jakarta harus tetap siaga, tidak mengurangi kewaspadaan, dan tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211019093011-4-284889/dki-jakarta-berstatus-level-2-ini-dia-deretan-kelonggarannya/2

https://jakarta.bisnis.com/read/20211021/77/1456476/ppkm-level-2-simak-aturan-bekerja-di-kantor-atau-wfo-di-jakarta