Kebijakan Karantina di Jepang Bagi Pemilik Sertifikat Vaksin penuh

Terhitung tanggal 1 Oktober 2021, pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru mengenai karantina bagi WNI dengan izin tinggal di Jepang dan akan datang kembali ke Jepang (re-entry) setelah sempat pulang ke Indonesia. Kebijakan ini memiliki persyaratan utama, yakni menunjukan sertifikat vaksin. Pemerintah Jepang juga akan mengakui sertifikat vaksin yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, selain tentunya mengakui sertifikat vaksin yang diterbitkan pemerintah Jepang. Bagi mereka yang divaksin di Indonesia, sertifikat yang diakui adalah sertifikat digital yang ditampilkan pada aplikasi “PeduliLindungi” yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Lalu, apa saja kebijakan terbaru mengenai karantina tersebut?

1. Kewajiban Karantina

Pemerintah Jepang merilis ketentuan mengenai vaksinasi yang akan mempengaruhi kewajiban karantina di Jepang. Ketentuan tersebut sebagai berikut:

  1. Dosis kedua vaksin didapat maksimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Jepang
  2.  Sertifikat vaksin yang digunakan berasal atau dikeluarkan oleh Jepang atau di luar Jepang
  3. Sedangkan sertifikat Vaksin yang diterbitkan di luar jepang harus ditulis dalam bahasa Jepang atau bahasa Inggris dengan Memuat:
    1. Nama;
    2. Tempat Tanggal Lahir;
    3. Nama/Manufaktur Vaksin;
    4. Tanggal Vaksinasi dan Jumlah Dosis;
    5. Diterbitkan oleh Lembaga resmi pemerintah.

D. Melaksanakan karantina sesuai dengan ketetapan.

2. Pemotongan masa karantina

 

Orang yang telah menerima vaksin Pfizer, Moderna dan AstraZeneca diwajibkan untuk karantina selama 3 hari. Sedangkan, penerima vaksin jenis vaksin Sinovac, Biotech, dan Sinopharm diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. Pelaksanaan karantina mandiri di rumah masing-masing/akomodasi mandiri dapat dipersingkat menjadi 10 hari (dari 14 hari). Ketentuan ini berlaku apabila dapat menunjukan hasil PCR dengan hasil negatif di hari ke 10 yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan Jepang (MHLW).

3. Persyaratan yang masih berlaku sebelum keberangkatan

Ada juga beberapa persyaratan yang masih berlaku yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke Jepang, diantaranya sebagai berikut:

  • Menyerahkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.
  • Menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi kebijakan ini, dapat di akses melalui link berikut :

https://www.mhlw.go.jp/content/000836306.pdf (website dalam Bahasa Jepang)
https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_36.html
https://www.id.emb-japan.go.jp/itprtop_id/index.html
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000164708_00079.html
https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/bordercontrol.html

Sumber :
https://kemlu.go.id/tokyo/id/news/16453/kebijakan-karantina-bagi-pemilik-sertifikat-vaksin-berlaku-sejak-1-oktober-2021

https://www.id.emb-japan.go.jp/oshirase21_187.html