Pemangkasan Masa Karantina dan Penambahan Entry Point Masuk ke Indonesia

Pada Senin (2022/01/03), pemerintah mengumumkan kebijakan pemangkasan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kementrian dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya yang mengatakan “karantina yang semula dari 14 hari menjadi 10 hari dan yang dari 10 hari menjadi 7 hari”. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan antisipasi kasus covid-19 yang datang dari luar negeri.

Lalu bagaimana aturan pemangkasan karantinanya?

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara terdaftar yang dilarang masuk ke Indonesia. Namun dengan kondisi Indonesia yang semakin membaik, pemerintah memutuskan pemangkasan masa karantina 10 hari akan diberlakukan bagi WNI yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan dari negara terdaftar yang dilarang masuk ke Indonesia. Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar daftar negara yang dilarang, akan dikenakan masa karantina selama 7 hari. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

Namun di balik itu, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri, pemerintah memutuskan akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia. 13 negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia akan diubah dan ditambah jumlah negaranya.

Di mana saja titik pintu masuk (entry point) ke Indonesia dan lokasi karantina terpadu?

Pintu masuk atau entry point ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri ditetapkan menjadi 9 titik. Ketentuan tersebut diatur dalam keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

9 titik pintu masuk (entry point)

9 titik pintu masuk ke Indonesia bagi WNI baik melalui jalur udara, laut dan darat dibagi menjadi berikut:

Kelompok pendatang yang dapat menggunakan lokasi karantina terpadu

Lokasi karantina tepadu tidak dapat ditempati bagi semua WNI yang datang dari luar negeri. Karantina terpadu hanya diperuntukkan bagi empat kelompok WNI berikut:

Lokasi karantina

Kelompok WNI yang tertulis di poin sebelumnya dapat menempati lokasi karantina terpusat yang tersedia di beberapa daerah. Berikut beberapa lokasi karantina terpusat yang terdapat di daerah Jakarta.

Untuk info lokasi karatina terpadu di beberapa daerah di luar jakarta, dapat di cek malalui kolom berita dengan klik link ini.

Sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/03/182725165/dipangkas-masa-karantina-dari-luar-negeri-jadi-7-10-hari?page=all

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/16561061/selain-jakarta-pemerintah-siapkan-5-pintu-masuk-untuk-pelaku-perjalanan?page=1

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/10020321/ini-9-pintu-masuk-indonesia-bagi-pelaku-perjalanan-luar-negeri

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5880941/daftar-lengkap-lokasi-karantina-terpusat-bagi-pelaku-perjalanan-luar-negeri