Penghasilan Apa Saja yang Menjadi Objek PPh 21?

Sebagai pekerja di bidang HR tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Penghasilan. Terutama pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseoran dari penghasilan yang dia dapatkan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya atau yang biasa diketahui sebagai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Sebagai yang memiliki tanggung jawab terhadap SDM di suatu perusahaan, tentunya pekerja HR sebaiknya perlu memahami lebih lanjut mengenai PPh 21 ini karena tentunya banyak berhubungan dengan sistem penggajian di perusahaan.

Untuk langkah awal, kita perlu mengetahui kira-kira apa saja objek yang dikenakan pajak penghasilan pasal 21 ini? Berikut adalah keenam objeknya.

Penghasilan Pegawai Tetap

Yang termasuk dalam penghasilan yang diterima pegawai tetap berupa penghasilan yang bersifat teratur seperti gaji bulanan, dan juga penghasilan yang tidak teratur. Pegawai tetap yang dimaksud pun merupakan pegawai yang menerima penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, termasuk dewan komisaris, dewan pengawas, dan pegawai yang bekerja baik berdasarkan kontrak ataupun pegawai dengan jangka waktu tidak tetap.

Penghasilan yang diterima Pegawai yang sudah pensiun

Penghasilan yang diterima pegawai pensiunan biasanya bisa berupa dana pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diterima secara teratur. Tidak hanya untuk pegawai yang menerima uang pensiun setiap bulan atau berkala, PPh 21 juga dikenakan untuk pegawai yang menerima dana pensiun sekaligus.

Penghasilan berupa pesangon

Pesangon yang diterima pegawai yang telah diputuskan hubungan kerjanya ataupun yang telah pensiun juga dikenakan PPh 21 karena pesangon atau uang yang didapatkan secara sekaligus ini tetap dihitung sebagai penghasilan.

Penghasilan pegawai tidak tetap atau pekerja Lepas (Freelance)

Pegawai freelance tetap dihitung sebagai pekerja yang dikenakan pajak penghasilan, baik penghasilannya berupa upah harian, mingguan, bulanan, maupun yang bersifat borongan.

Imbalan yang diterima pihak yang bukan pegawai

Imbalan seperti honorarium, komisi, fee atau imbalan sejenisnya termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21. Imbalan ini biasanya diberikan kepada siapa pun yang bukan pegawai atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

Imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan

Berbeda dengan imbalan kepada bukan pegawai atas jasanya, imbalan yang dikenakan PPh 21 lainnya adalah imbalan yang diterima peserta kegiatan yang bisa berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, dan lainnya. Kegiatan yang dimaksud contohnya adalah lomba, konferensi, rapat, kepanitiaan, ataupun keikutsertaan peserta pendidikan dan kegiatan lainnya.

Sumber:
https://sleekr.co/blog/divisi-hr-wajib-paham-ini-6-objek-pajak-pph-21/
https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-penghasilan-pasal-21-2/