Per 2022, PPN Resmi Naik Jadi 11%

Pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak hanya sekali, kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap. Paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2025, PPN akan naik lagi dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN secara bertahap dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Rangkuman lengkap tentang barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagai berikut.

Barang

  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  • Makanan dan minuman (baik dine-in, take away, maupun produk katering) yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Jasa

  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir (baik yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir maupun oleh pengusaha pengelola tempat parkir).
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman.

Tarif PPN 0% (nol persen) untuk Ekspor

Selain kenaikan PPN, dalam UU HPP juga tertuang tentang tarif PPN 0%. Tarif PPN 0% diterapkan untuk beberapa kegiatan ekspor. Ekspor yang diterapkan tarif PPN 0% adalah sebagai berikut:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  • Ekspor Barang Kena Tidak Berwujud

Pro dan Kontra

Dari sisi pemerintah, kenaikan PPN akan memberikan dampak positif karena penerimaan pajak akan meningkat dan pemasukan pajak negara akan lebih besar. Tetapi, di sisi lain, dari sisi pengusaha atau pedagang adanya kenaikan PPN dinilai mampu mempengaruhi penghasilan mereka, karena kenaikan PPN akan mempengaruhi kenaikan harga barang serta daya beli masyarakat. Tentunya, pengesahan kenaikan PPN ini ditentukan setelah mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, kita juga harus siap untuk menghadapi kenaikan PPN yang akan berlaku secara bertahap ini.

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021 

https://bisnis.tempo.co/read/1514942/sah-sri-mulyani-naikkan-ppn-jadi-11-persen-mulai-1-april-2022

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4677978/sah-tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-per-1-april-2022

https://www.pajakku.com/read/60f54c4f58d6727b1651ad91/Apa-Kabar-Rencana-Kenaikan-Tarif-PPN-Menjadi-12-Persen?