Peraturan Terbaru PPKM: Vaksinasi Jadi Syarat di Tempat-tempat Berikut Ini

Sesuai dengan pengumuman terbaru pemerintah pada 9 Agustus 2021, pemerintah semakin gencar menggalakkan anjuran vaksinasi. Di antaranya adalah implementasi penggunaan surat hasil vaksin, yang akan berlaku untuk beberapa kegiatan di beberapa kota khususnya di Ibukota Jakarta.

Bagi masyarakat yang telah suntik vaksin bisa mendapatkan sertifikat vaksin dalam bentuk elektronik yang didapat melalui aplikasi ataupun situs pedulilindungi.id serta JAKI. Sertifikat dilengkapi dengan QR Code yang kemudian terhubung dengan database yang terhubung dengan kedua aplikasi tersebut agar data bisa diakses di beberapa tempat umum di tiap kota. Berdasarkan peraturan terbaru PPKM, surat keterangan vaksinasi (sertifikat) dibutuhkan untuk berkegiatan di tempat-tempat berikut:

1. Aktivitas perdagangan di Mal

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, kini beberapa mal sudah bisa beroperasi kembali. Namun pengunjung wajib menunjukan surat vaksin untuk bisa masuk ke dalam mal.
Beberapa mal di Jakarta yang sudah buka kembali dan menerapkan peraturan ini ialah:

  • Kota Kasablanka, mulai 10 Agustus 2021 dan wajib menunjukkan QR Code dari aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki mal
  • Grand Indonesia, mulai 7 Agustus 2021 wajib menunjukan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi pedulilindungi untuk syarat masuk ke dalam mall.
  • Gandaria City juga memberlakukan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin untuk masuk ke dalam mall dimulai tanggal 10 Agustus 2021

2. Transportasi untuk perjalanan domestik, baik transportasi laut dan udara

Bagi yang ingin melakukan perjalanan antar kota ke luar Jawa-Bali maupun dari luar ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Peraturan ini diwajibkan untuk semua jenis transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan juga kereta api.
Namun perjalanan antar kota di dalam Jawa Bali maupun di Jabodetabek tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, terkecuali perjalanan menggunakan pesawat udara tetap memerlukan hasil tes antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali dan PCR (H-2) bagi yang baru divaksin satu kali.

3. Aktivitas perkantoran dan kawasan industri

Belum ada konfirmasi lebih lanjut namun pada PPKM Level 2 untuk sektor non esensial (selain sektor esensial dan kritikal) dapat beroperasi normal (WFO) dengan ketentuan kapasitas 50% dan pekerja wajib telah divaksin. Bagi daerah yang telah memasuki PPKM Level 2 kemungkinan akan membutuhkan sertifikat ini untuk bisa bekerja di kantor.

Bagaimana dengan vaksinasi dan sertifikat vaksin bagi ekspatriat Jepang?

Ekspatriat yang telah mendapatkan vaksinasi di Indonesia bisa mendapatkan sertifikat vaksin dari situs maupun aplikasi pedulilindungi dengan memasukkan nomor Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP) yang terdaftar saat mengikuti vaksin di Indonesia. Sejauh ini ekspatriat telah bisa mendapatkan vaksin dengan mendaftarkan diri di fasilitas vaksinasi terdekat dan juga vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh KADIN.

Bagi ekspatriat Jepang yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan bukti tes PCR dengan hasil negatif, maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan bukti vaksinasi dari negara asal dengan dosis lengkap (tidak terbatas merek vaksin).

Sejauh ini, dilansir dari VOI.id, menurut ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, informasi mengenai WNA yang memiliki kartu vaksin dari negara lain, dapat menggunakan kartu vaksin tersebut untuk masuk ke dalam mal dengan persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dalam bentuk digital yang dilakukan di luar negeri dan disertai identitas diri yang sesuai.

 

Sumber :
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Agustus/inmendagri-no-30-tahun-2021-tentang-ppkm-level-4-level-3-level-2-jawa-bali.pdf
https://voi.id/berita/75228/wna-tetap-bisa-masuk-mal-tanpa-pakai-aplikasi-sertifikat-vaksin-pedulilindung
https://voi.id/berita/74774/ini-daftar-mal-yang-wajibkan-sertifikat-vaksin-di-jakarta-grand-indonesia-dan-senayan-city-termasuk

Sumber foto : Dok. pedulilindungi via DetikEdu