Perluasan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 2

Pada tanggal 25 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan penambahan titik kawasan ganjil genap di beberapa wilayah di Jakarta. Penetapan ini merupakan hasil dari kajian bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hasilnya, jumlah titik wilayah ganjil genap bertambah menjadi 13 titik, yang sebelumnya hanya berjumlah 3 titik saja. Perubahan ini tentu berdampak pada pengguna kendaraan pribadi di kawasan ibukota. Mengapa penambahan ini dilakukan, dan di mana saja 13 kawasan titik tersebut?

 

 

Alasan diperluasnya kawasan ganjil genap di Jakarta

Selama perubahan masa PPKM level 3 ke PPKM 2 ini, mobilitas kendaraan di Jakarta tercatat meningkat cukup signifikan hingga 37 persen. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa kondisi jalanan yang lebih macet dari biasanya merupakan imbas dari peningkatan volume kendaraan sebesar 37 hingga 40 persen jika dibandingkan dengan saat pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 yang lalu. Karena pertimbangan tersebut, jumlah titik kawasan ganjil genap ditambah menjadi 13 titik.

Di mana saja 13 titik kawasan ganjil genap tersebut?

Karena kondisi lalu lintas yang semakin padat imbas dari peningkatan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta, 3 titik kawasan ganjil genap kemudian diperluas menjadi 13 titik. Berikut 13 titik yang termasuk ke dalam kawasan ganjil genap: 

  1. Jalan Sudirman 
  2. Jalan MH Thamrin 
  3. Jalan Rasuna Said 
  4. Jalan Fatmawati 
  5. Jalan Panglima Polim 
  6. Jalan Sisingamangaraja 
  7. Jalan MT Haryono 
  8. Jalan Gatot Subroto 
  9. Jalan S Parman 
  10. Jalan Panjaitan 
  11. Jalan Gunung Sahari 
  12. Jalan Tomang Raya 
  13. Jalan Ahmad Yani.

 

Kapan saja diberlakukannya penerapan sistem ganjil genap ini?

Berdasarkan unggahan instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta berlaku di hari dan jam berikut:

 

Senin – Jumat 06.00 – 10.00 

16.00 – 21.00

 Berlaku di 13 ruas jalan, dan tidak berlaku di akhir pekan

dan Hari Libur Nasional

Kemudian, kebijakan ganjil genap untuk kawasan wisata diberlakukan kebijakan sebagai berikut:

Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional Jumat 29 Oktober 2021 pukul 12.00 

hingga 

Minggu  31 Oktober 2021 pukul 18.00

Hanya berlaku di kawasan:

  1. Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
  2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
  3. Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Dengan bertambahnya titik ganjil genap ini, masyarakat yang memiliki kendaraan di Jakarta harus bersiap untuk menyesuaikan moda transportasi yang digunakan atau rute berkendara dengan pengaturan lalu lintas di kawasan ganjil genap ini agar dapat berkendara dengan nyaman dan lancar sampai tempat kerja tanpa hambatan.


Sumber 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/06470681/ingat-hari-ini-ganjil-genap-berlaku-di-13-kawasan-di-jakarta?page=all

https://www.suara.com/otomotif/2021/08/11/100553/berlaku-untuk-roda-empat-ke-atas-ini-daftar-ganjil-genap-di-dki-jakarta-mulai-12-agustus

https://news.detik.com/berita/d-5781240/lokasi-ganjil-genap-jakarta-hari-ini-ada-13-ini-daftarnya