Permohonan Aplikasi Visa Tujuan Jepang Telah Dibuka

Seiring dengan dibukanya pintu perbatasan Jepang untuk warga negara asing, pada tanggal 8 November 2021, pihak Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengumumkan bahwa aplikasi pembuatan visa baru bagi WNA yang akan memasuki Jepang telah dibuka. Dengan peraturan normalisasi perbatasan antar negara, pembuatan visa ini hanya terbatas pada 2 kategori tertentu dengan peraturan dan syarat sebagai berikut.

Apa saja kategori tersebut?

Sebagai salah satu tindakan pembatasan masuknya WNA ke Jepang pada masa pemulihan dari covid 19 ini, tidak semua jenis visa dapat diizinkan untuk memasuki Jepang. Pengajuan aplikasi visa terbatas pada kedua kategori berikut:

1. Kunjungan bisnis atau bekerja (dengan masa kunjungan kurang dari 3 bulan).

2. WNA pemegang Certificate of Eligibility (CoE) untuk studi, pelatihan dan bekerja jangka panjang.

Apa saja persyaratan terbarunya?

Tidak banyak perubahan dalam persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan dari kedua kategori pengajuan aplikasi visa di atas. Hanya saja selain dokumen-dokumen yang disyaratkan sebelumnya, terdapat dokumen dan persyaratan lain yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan fotokopi Screening Certificate (審査済証) dari lembaga/kementerian terkait di Jepang.
  2. Setelah menerima visa, wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal ketika mendarat di Jepang. Link Surat Keterangan Tes:
    https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html
  3. Jika Certificate of Eligibility Anda diterbitkan lebih dari tiga bulan lalu, maka Anda wajib mendapatkan Surat Pernyataan Penerimaan (受入れ同意書) dari pihak perusahaan penerima/pengundang atau pihak sekolah/universitas atau Accepting Organizations di Jepang. Format surat tersebut dapat Anda unduh dari tautan ini (klik).

Lalu bagaimana alur dalam pengajuan visa ini?

1. Persiapkan dokumen Screening Certificate (審査済証) yang dibuat oleh pihak perusahaan penerima/pengundang atau pihak sekolah/universitas atau Accepting Organizations atau AO (dalam hal ini kumiai atau perusahaan pemberi kerja di Jepang jika untuk bekerja) ke kementerian terkait yang berada di Jepang.

2. Persiapkan dokumen persyaratan pengajuan visa yang dibutuhkan dari masing-masing kategori. Info lebih lengkap mengenai dokumen klik di sini.

3. Mengenai pengajuan permohonan visa untuk daerah Jakarta, proses pengajuan visa dilakukan di JVAC. Proses tidak jauh berbeda dari proses sebelumnya, hanya saja memakan waktu pembuatan yang sedikit lebih lama dari biasanya. Untuk di luar kota Jakarta, pengajuan permohonan visa diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)

Dengan ada persyaratan dan ketentuan tersebut, orang yang akan membuat visa dan pihak penerima di Jepang dapat mempertimbangkan rencana jadwal perjalanan ke Jepang sebelum mengajukan aplikasi visa.

Sumber :

https://www.id.emb-japan.go.jp/info21_04.html

https://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html