PKWT Sekarang juga Berlaku untuk Outsourcing

Seperti berita sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru yang dibuat berdasarkan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun 2020 lalu. PP No. 35/2021 ini banyak menjelaskan tentang penulisan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Berikut Japanect membahas secara singkat peraturan yang berlaku untuk Outsourcing untuk menghindari adanya kesalahan dalam pembuatan perjanjian kerja agar kita semua terlindung secara hukum.

PKWT dan PKWTT wajib dikeluarkan untuk pekerja outsourcing

Bila dulu pekerja outsourcing bisa dipekerjakan tanpa kontrak, PP No.35/2021 ini menegaskan dan menjamin bahwa perusahaan wajib memberikan kontrak dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) kepada seluruh pekerja outsourcingnya. Peraturan ini tercantum pada pasal 18 ayat (1) PP No. 35/2021. Dengan adanya peraturan ini, pekerja buruh atau alih daya lainnya mendapatkan jaminan yang jelas mengenai status pekerjaannya dan meminimalisir pemutusan hubungan kerja yang tidak terduga.

PKWT sendiri memiliki beberapa peraturan yang harus dipenuhi.

  • PKWT sendiri dibuat berdasarkan jangka waktu pekerjaan ataupun selesainya suatu pekerjaan / proyek.
  • PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jadi setiap karyawan yang terikat PKWT terhitung bekerja semenjak PKWT dibuat, tanpa menghitung masa percobaan.
  • PKWT harus dilaporkan kepada kementerian bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga hari kerja) atau secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan PKWT.

Perlindungan hak bagi pekerja outsourcing

Selain itu ada perlindungan tambahan lainnya berhubungan dengan hak dari pekerja outsourcing apabila ada pergantian perusahaan alih daya dalam suatu perusahaan dan selama obyek pekerjaan atau proyeknya masih terus berjalan. Hal ini harus dituang secara jelas ke dalam PKWT ataupun PKWTT yang dikeluarkan agar hak pekerja outsourcing bisa dialihkan.

Dengan adanya peraturan ini pekerja bisa mengalihkan haknya ke perusahaan yang mempekerjakannya (bukan alih daya) agar bisa terus bekerja walaupun perusahaan sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan alih daya.

Batasan pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing

Pada PP 35/2021, pekerjaan yang dibatasi untuk pekerja alih daya tidak dicantumkan secara jelas, walaupun di peraturan sebelumnya (Pasal 66 UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan pokok atau kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Namun demikian, perlu ada pertimbangan juga dengan mengacu pada persyaratan dari PKWT yang sudah dibahas sebelumnya, jika perjanjian yang digunakan adalah PKWT maka pekerja alih daya tidak dapat melakukan pekerjaan yang bersifat tetap.

 

Sumber:
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/omnibus-law/pp-35-2021-tentang-pkwt-alih-daya-waktu-kerja-hubungan-kerja-dan-waktu-istirahat-dan-phk

[Legal Alert] New Provisions on PKWT, Outsourcing, Working Hours and Breaks, and Employment Terminations

PP 35/2021: Perusahaan Outsourcing Bisa Rekrut Pekerja Alih Daya Dengan PKWTT