PP Turunan UU Cipta Kerja: Adakah perubahan peraturan untuk PKWT?

Dengan adanya UU Cipta Kerja yang masih belum membahas lebih rinci mengenai peraturan yang diperbaharui, maka pemerintah pun mengeluarkan peraturan terbaru pada 16 Februari 2021, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 (PP No. 35/2021). Dalam peraturan ini, pemerintah menjelaskan lebih lanjut hal yang berhubungan dengan PKWT, outsourcing, penjelasan tentang waktu kerja dan istirahat serta pemutusan hubungan kerja. Kali ini kita akan bahas terlebih dahulu apa saja yang berubah dalam PKWT.

Jangka Waktu PKWT

Di peraturan terbaru ini, terdapat perubahan yang mengacu pada UU Cipta Kerja di mana PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Dari peraturan inilah terdapat perubahan yang cukup berbeda dengan peraturan sebelumnya yang kemudian diperjelas dalam PP No. 35/2021 ini.

Perubahan pertama adalah jangka waktu dari PKWT. Sesuai yang tercantum pada Pasal 8 ayat (1), perjanjian kerja waktu tidak tetap dapat dibuat untuk jangka waktu 5 tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan jangka waktu paling lama adalah 3 tahun. Bagi karyawan PKWT yang akan habis masa waktunya bisa melakukan perpanjangan PKWT jika pekerjaan yang sedang dilakukan belum selesai namun dengan syarat total keseluruhan PKWT dengan perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Selain menggunakan jumlah dari jangka waktu, PKWT juga didasarkan dengan selesainya suatu pekerjaan. Maka kita bisa mengakhiri perjanjian jika proyek yang dikerjakan telah selesai walaupun masa kontraknya lebih lama waktunya. Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat (3). Namun demikian ada ketentuan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang tidak memakan waktu terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan. Hal ini juga ditekankan kembali di pasal 4 ayat (2), di mana PKWT tidak bisa dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pesangon untuk PKWT

Saat berakhirnya PKWT, pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang sedikitnya telah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus. Besaran PKWT didasarkan pada jangka waktu kerja. PKWT dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapat kompensasi sebesar satu bulan upah. Sedangkan, PKWT selama 1 bulan atau lebih kurang 12 bulan dihitung dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan.

Pengakhiran hubungan kerja sebelum masa yang ditentukan mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi berdasarkan jangka waktu kerja dari pekerja.

Sumber:

PP No. 35/2021 Terbit, Durasi PKWT Semakin Panjang

Friday I’m In Law Series: Bagaimana Aturan Perjanjian Kerja Setelah PP 35/2021?


https://kumparan.com/marketing-kontrakhukum/peraturan-pemerintah-terkait-perjanjian-kerja-waktu-tertentu-dan-alih-daya-1vHHaVPHfkW/full