PPKM diperpanjang lagi? Apakah ada pelonggaran?

Menurut Hasil keputusan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pada tanggal 16 agustus 202, pemerintah kembali memperpanjangan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Seiring dengan diperpanjangnya PPKM, juga berdasarkan evaluasi penerapan perpanjangan PPKM, ada beberapa sektor yang mendapat pelonggaran peraturan. Berikut perbandingan peraturan PPKM sebelumnya, dengan pelonggaran peraturan PPKM kali ini.

1. Sektor Pekerja Industri Ekspor dan Domestik dapat kerja melalui Office

PPKM Sebelumnya PPKM Saat ini (17 Agustus – 23 Agustus)
Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift untuk di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor 100%. Meskipun, Pemerintah menegaskan tetap akan ada pembagian shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi saat jam operasional kerja.

2. Kapasitas pengunjung Mall

PPKM Sebelumnya PPKM Saat ini (17 Agustus – 23 Agustus)
Beberapa mal sudah bisa beroperasi kembali. Namun pengunjung wajib menunjukan surat vaksin yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke dalam mal dengan kapasitas pengunjung 25%.

Perpanjangan PPKM kali ini pemerintah memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan mal menjadi 50%, juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25% kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja.

3. Waktu makan di Warung makan dan pedagang kaki lima di perpanjang

PPKM Sebelumnya PPKM Saat ini (17 Agustus – 23 Agustus)
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Jumlah konsumen yang makan di tempat pun dibatasi maksimal 3 orang dan waktu makan 20 menit dengan protokol kesehatan ketat. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan waktu operasi hingga 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau tempat tertutup masih hanya menerima take away, sementara restoran atau rumah makan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

4. Diperbolehkannya beraktivitas dan berolahraga di luar Ruangan

PPKM Sebelumnya PPKM Saat ini (17 Agustus – 23 Agustus)
 Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Untuk keputusan pemerintah kali ini, olahraga outdoor dapat dilakukan baik secara individu atau kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang. Selain itu, masyarakat yang berolahraga di luar ruangan tak boleh berkontak fisik. Masyarakat yang melakukan olahraga di luar ruangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sampai kapan PPKM ini akan di berlakukan, lalu bagaimana dengan Orang yang Bekerja?

Menyinggung soal sampai kapan kebijakan PPKM akan berlangsung, Menko Luhut menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat termasuk dalam sektor perkantoran. Jika situasi Covid-19 semakin membaik, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 yang nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal. Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat.

 

Suber Foto : www.liputam6.com

Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4634301/ppkm-diperpanjang-simak-aturan-ibadah-olahraga-mal-hingga-makan-di-warteg
https://maritim.go.id/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-hingga-23-agustus-pemerintah-tambah/