PPKM Level 2 Kembali Diperpanjang, Harus Vaksin 2 Kali Untuk Masuk Fasilitas Umum

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 2 untuk daerah Jawa-Bali. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian pada 17 januari 2022. Penetapan PPKM ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan sebagai upaya pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini sudah dimulai pada tanggal 18 Januari hingga 24 Januari mendatang, sementara PPKM untuk daerah luar Jawa-Bali akan berakhir pada tanggal 17 Januari 2022. Berikut peraturan terbaru untuk PPKM level 2 Jawa-Bali kali ini.

Apa saja peraturan terbarunya?

Menurut Inmendagri No. 3 Tahun 2022, aturan PPKM level 2 tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, seperti :

  1. Perkantoran sektor non-esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00
  3. Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
  4. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua
  5. Adanya penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00
  6. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
  7. Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%

Selain aturan yang masih sama, dalam peraturan terbarunya pemerintah juga resmi menambahkan aturan wajib vaksin Covid-19 hingga dosis kedua sebagai persyaratan untuk mengakses sejumlah fasilitas publik. Dengan kata lain, hanya warga berstatus warna hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat beraktivitas dengan menggunakan fasilitas umum. Fasilitas umum yang dimaksud antara lain termasuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran.

Lalu apa saja arti warna dalam aplikasi PeduliLindungi?

Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa warna yang menunjukkan status dari orang pemegang aplikasi tersebut. Apa saja warna tersebut dan bagaimana artinya?

  1. Warna hitam
    Memiliki arti warga tersebut terinfeksi Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
  2. Warna merah
    Jika di dalam aplikasi PedulilLindungi muncul warna merah, itu artinya warga tersebut belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
  3. Warna orange atau kuning
    Jika muncul warna orange atau kuning menandakan orang tersebut baru mendapatkan dosis pertama. Warna ini juga bisa berarti orang tersebut pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah sembuh, namun belum bisa melakukan vaksinasi karena belum tiga bulan.
  4. Warna hijau
    Warna hijau ini merupakan indikator yang paling baik. Dengan tanda warna hijau memiliki arti sudah melakukan vaksinasi secara lengkap yakni dua dosis, tidak ada tanda positif Covid-19, atau tidak ada kontak dengan erat dengan pasien Covid-19 sehingga aman apabila melakukan kegiatan di ruang publik.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220118074154-20-747892/ppkm-jawa-bali-jabodetabek-kembali-masuk-level-2

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220118084150-20-747912/ppkm-cuma-penerima-2-dosis-vaksin-yang-bisa-akses-fasilitas-umum

https://news.detik.com/berita/d-5903238/inmendagri-no-3-tahun-2022-daftar-level-aturan-ppkm-jawa-bali