Syarat Perjalanan Domestik Jawa-Bali Terbaru, Naik Pesawat Wajib PCR

Aturan tentang perjalanan domestik kembali diperbarui. Dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid19, persyaratan perjalanan domestik diperketat untuk menyeimbangi aturan-aturan lain yang mendapatkan pelonggaran selama perpanjangan PPKM sampai tanggal 1 November 2021. Salah satunya adalah bahwa pelaku perjalanan domestik Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Bagaimanakah aturan lengkapnya?

Aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik Jawa-Bali

Aturan ini berlaku baik untuk yang akan masuk serta keluar wilayah Jawa-Bali. Pelaku pPerjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan kendaraan pribadi (mobil, sepeda motor), dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan berikut:

*Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin. Pelaku perjalanan ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sedangkan untuk pengguna moda transportasi udara di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali, penggunaan hasil tes rapid antigen (1×24 jam) masih diizinkan.

Aturan untuk Sopir Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lainnya

 

  1. Sopir yang sudah divaksin 2 kali boleh menggunakan hasil tes antigen untuk melakukan perjalanan domestik. Hasil tes tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
  2. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, hasil tes antigen hanya berlaku selama 7 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
  3. Sopir yang belum divaksin harus melakukan tes antigen, hasil tes tersebut hanya berlaku selama 1×24 jam untuk melakukan perjalanan domestik.

Regulasi perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM tentunya akan terus berubah sesuai kondisi. Masih ada kemungkinan bahwa syarat-syarat di atas akan mengalami perubahan jika kondisi COVID-19 di Indonesia membaik atau memburuk selama perpanjangan PPKM periode ini. Karena itu, untuk menghindari pelanggaran, kita harus rajin memantau berita terbaru dari pemerintah. Hati-hati, jangan sampai kita baru tahu tentang persyaratan yang dibutuhkan saat sudah sampai di bandara, ya!

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5776014/lengkap-ini-aturan-terbaru-perjalanan-domestik-termasuk-untuk-naik-pesawat

https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-21-tahun-2021