Syarat Perjalanan Domestik Periode Nataru (24 Desember 2021 – 2 Januari 2022)

Seiring dengan dibatalkannya pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan ini efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 dan tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 13 Desember 2021.

Rangkuman aturan lengkapnya sebagai berikut:

kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

yang tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis dan lainnya, mobilitasnya dibatasi untuk sementara

・Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan

・Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas

Jawa-Bali

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Di luar Jawa-Bali

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Penutup

Aturan perjalanan ini dibuat alih-alih memberlakukan PPKM Level 3 serentak di semua daerah karena setiap daerah dinilai memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda-beda. Bagi Anda yang akan bepergian, ayo patuhi aturan perjalanan dan terus terapkan protokol kesehatan untuk mencegah naiknya kasus positif covid selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.

Sumber:

https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-24-tahun-2021

https://nasional.kontan.co.id/news/baru-direvisi-ini-aturan-perjalanan-terbaru-selama-libur-natal-tahun-baru-2022