Update Info Syarat Perjalanan Internasional dan Domestik (Januari 2022)
Untuk mengatasi angka varian Covid-19, Omicron yang mengalami kenaikan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pada aturan perjalanan baik domestik maupun internasional. Pada perjalan internasional, sebelumnya terdapat larangan masuk bagi WNA dari 13 negara. Kini, jumlah negara yang dilarang masuk ke Indonesia bertambah menjadi 14 negara.
Informasi selengkapnya sebagai berikut.
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal di Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. Warga Negara Indonesia dari 14 negara tersebut masih diizinkan masuk kembali ke Indonesia.
Terdapat pengecualian larangan masuk bagi WNA dari 14 negara yang tertulis di atas dengan kriteria di bawah ini:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- WNA pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang
Tes PCR dan Karantina saat Kedatangan bagi WNI dan WNA
- WNI dan WNA harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan e-HAC Internasional Indonesia
- WNI dan WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di Indonesia
Setelah tiba di Indonesia, WNI dan WNA wajib melakukan PCR ulang:
- Jika hasil negatif, WNI dan WNA dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari
- Jika positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan dengan biaya mandiri bagi WNA
- Kewajiban karantina dikecualikan bagi:
- WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi/kenegaraan setingkat Menteri ke atas dan WNA dengan skema TCA
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat dan orang terpandang
WNI dengan kondisi sebagai berikut bisa mendapatkan dispensasi Karantina:
- WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Sedang berduka karena anggota keluarga inti meninggal
- Permohonan dispensasi dalam keadaan mendesak diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Surat permohonan dibuat dan ditandatangani oleh WNI dan wajib melampirkan bukti-bukti yang menguatkan seperti surat Rumah Sakit, paspor, tiket dan dokumen lainnya. Surat permohonan dispensasi dikirimkan ke persuratan@bnpb.go.id
Kewajiban Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi
Seluruh WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau serfitikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, setelah tiba di Indonesia harus divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaaan PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA harus dalam kategori:
- Berusia 12-17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat Menteri ke atas
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas
- WNA di bawah usia 18 tahun
- WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan)
- Sertifikat vaksin harus ditulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
Khusus bagi WNA dengan tujuan perjalanan wisata, terdapat persyaratan tambahan selain ketentuan di atas, yaitu:
- Pintu masuk tersedia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau
- WNA harus mempunyai Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya
- WNA harus mempunyai bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
- WNA harus mempunyai bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menetap di Indonesia.
Aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Domestik sudah berlaku mulai 3 Januari 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021, aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- Kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 1 dosis, dengan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan, atau
- Kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis, dengan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan
- Pelaku perjalanan dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan:
- Kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis
- Hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan syarat:
- Didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga
- Membawa hasil tes PCR sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan
Sumber:
https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/kebijakan_terbaru_prosedur_masuk_indonesia/4789/etc-menu