Vaksin COVID-19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Tersedia

Kali ini Vaksin COVID-19 sudah tersedia untuk anak usia 6-11 tahun, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021). Tujuan dilakukannya Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 ini karena pemerintah ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga untuk mencegah penularan COVID-19. Pelaksanaan Vaksinasi untuk anak ini telah di mulai pada Selasa 14 Desember 2021. Jenis vaksin apa yang digunakan dan dimana saja penyelenggaraannya?

Jenis vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Pelaksanaan vaksinasi anak sesuai dengan instruksi pemerintah dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) akan dilakukan pada anak usia 6 sampai 11 tahun. Vaksin yang digunakan yakni vaksin jenis jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Authorization (EUA). Jenis vaksin Sinovac dimulai tahun depan, hanya akan digunakan untuk dosis anak dan vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.

Bagaimana Ketentuan dan cara vaksinasinya?

Penyuntikan vaksin untuk anak dilakukan dengan cara menginjeksikan vaksin ke dalam tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi akan diberikan sebanyak 2 kali dengan jenjang waktu interval minimal 28 hari. Skrining akan dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin dengan menggunakan standar format yang dikeluarkan oleh petugas Vaksinasi.

Lokasi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Lokasi pelaksanaan kegiatan vaksin pada anak 6-11 tahun dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, Sekolah, satuan pendidikan lain, dan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA).

A. Lokasi kesehatan

Kegiatan Vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit yang selama ini menjadi tempat kegiatan utama vaksinasi dilaksanakan.

B. Lokasi Sekolah dan LKSA

Kegiatan vaksinasi di sekolah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak juga di lakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia. Adapun daerah yang dapat melakukan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70% pemberian vaksinasi dosis pertama
2. Cakupan vaksinasi pada kelompok lansia sudah melebihi 60%

Untuk daftar daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak dapat dilihat dalam vaksin dashboard dari kementrian kesehatan dengan klik di sini.
Info lebih lanjut mengenai Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Sumber :
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20211212/1938972/vaksinasi-covid-19-untuk-anak-usia-6-11-tahun-dimulai-14-desember/

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/14/075849265/lokasi-vaksinasi-anak-usia-6-11-tahun-cara-daftar-dan-syaratnya?page=1#google_vignette