WNA Diizinkan Masuk dengan Persyaratan Ini

Belakangan ini topik wisata ke Indonesia untuk WNA menjadi perhatian karena diumumkannya pembukaan penerbangan internasional di Bali pada tanggal 14 Oktober 2021. Pemerintah akan melakukan simulasi terlebih dahulu dalam beberapa hari sebelum penerbangan internasional dibuka. Simulasi tersebut meliputi screening pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.

Berikut kami bagikan info seputar WNA Asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Untuk warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, pemerintah mewajibkan pelaksanaan karantina terlebih dahulu selama 5 hari. Aturan karantina ini mendapat pelonggaran karena sebelumnya durasinya sepanjang 8 hari.

Namun, ada beberapa tambahan aturan untuk menyeimbangi dikuranginya waktu karantina. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021. Rangkuman aturan tambahan bagi WNA adalah sebagai berikut:

  1. WNA wajib membawa kartu/sertifikat vaksin (dosis lengkap). WNA juga harus membuat pernyataan bahwa ia pernah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa negara asal dan Bahasa Inggris.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
  3. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:
    • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
    • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang mencakup pembiayaan untuk COVID-19
    • Bukti booking dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Pemerintah  menyatakan bahwa ada 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Singapura belum termasuk negara yang boleh masuk ke Indonesia karena belum memenuhi standar ketentuan WHO .

Daftar 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Saudi Arabia
  2. Uni Emirat Arab (UEA)
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa kriteria negara yang boleh masuk Indonesia adalah, negara tersebut harus berstatus level 1 atau level 2 sesuai standar WHO. Negara berstatus level 1 adalah yang memiliki tingkat risiko rendah dalam penularan Covid-19, dengan kasus konfirmasi positif kurang dari 20 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen. Kemudian, negara berstatus level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai 50 per 100.000 penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Sumber:

https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-20-tahun-2021

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/06163091/19-negara-diizinkan-masuk-ke-indonesia-lewat-bali-dan-kepri-ini-daftarnya

https://covid19.go.id/p/berita/satgas-tetapkan-karantina-5-hari-untuk-semua-jenis-perjalanan

https://nasional.kontan.co.id/news/18-negara-diperbolehkan-masuk-indonesia-kecuali-singapura

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211011160327-532-706223/turis-18-negara-bisa-masuk-ri-14-oktober-kecuali-singapura

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/18211021/satgas-segera-umumkan-18-negara-yang-boleh-masuk-indonesia

https://news.detik.com/berita/d-5764109/penerbangan-internasional-dari-18-negara-boleh-masuk-ri-ini-dasarnya