Yuk Ketahui Perbedaan Terbaru Level PPKM Jawa Bali

Indonesia tampaknya masih belum bisa lepas dari PPKM akibat angka covid-19 yang tak kunjung habis. Pemerintah memutuskan bahwa PPKM level 2, 3, dan 4 untuk Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. PPKM tentunya memiliki aturan yang berbeda tergantung levelnya. Perbedaan aturan PPKM sesuai level menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 untuk daerah Jawa Bali adalah sebagai berikut.

 

Level 2 Level 3 Level 4
Sektor Non Esensial WFO 50% bagi karyawan yang sudah divaksin WFH 100% WFH 100%
Sektor Esensial (Keuangan dan Perbankan) Kapasitas staf maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional
Kapasitas staf maksimal 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi  perkantoran guna  mendukung operasional Kapasitas staf maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk  pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
Sektor Esensial (Pasar Modal) Kapasitas staf maksimal 75% Kapasitas staf maksimal 50% Kapasitas staf maksimal 50%
Sektor esensial
(Industri Orientasi Eskpor dan Penunjangnya)
Beroperasi dengan pengaturan shift. Kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional Beroperasi dengan pengaturan shift. Kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional Hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
Sektor Kritikal (Kesehatan) Dapat Beroperasi 100% Dapat Beroperasi 100% Dapat Beroperasi 100%
Sektor Kritikal (Konstruksi/
Infrastruktur Publik)
Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/
pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna  mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf WFO
Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% persen staf WFO Dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf WFO
Pasar/Supermarket yang menjual kebutuhan
sehari-hari
Kapasitas maksimal 75%, jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50%, jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
Restoran dengan area tertutup Diizinkan menerima  makan di tempat  dengan maksimal pengunjung 50% Delivery/Take-away, tidak menerima makan di tempat Delivery/Take-away, tidak menerima makan di tempat
Restoran dengan area terbuka Buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit Kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 30 menit Kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 20 menit
Pusat Perbelanjaan Dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan  pukul 20.00 waktu setempat Diizinkan beroperasi 25% dari jam operasional buka hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Khusus Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 25% dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Selain daerah tersebut pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Transportasi Umum Kapasitas 100% Kapasitas 70% Kapasitas 50%

Apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi perubahan aturan PPKM?

Ketika angka covid di suatu daerah berubah, aturan PPKM yang digunakan pun akan berubah mengikuti level daerah tersebut. Jika sudah divaksin, sebaiknya siapkan kartu vaksin di ponsel maupun dicetak untuk mempermudah ketika anda yang biasanya WFH menjadi harus ke kantor karena angka covid-19 di daerah anda sudah menurun. Untuk yang belum divaksin, segera daftarkan diri anda agar resiko tertular semakin sedikit dan anda terlindungi jika harus menjalani WFO.

Mari patuhi aturan PPKM agar angka covid-19 semakin menurun dan Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari covid-19. Jangan lupa juga untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk melindungi diri dan keluarga dari pandemi.

 

Sumber:
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Agustus/inmendagri-no-30-tahun-2021-tentang-ppkm-level-4-level-3-level-2-jawa-bali.pdf
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210810074623-20-678525/mendagri-terbitkan-3-instruksi-soal-ppkm-level-4-2