Sedikit Tentang PSBB di Jakarta dan Wilayah Industri Bekasi


PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, akhir-akhir ini pasti kita sering mendengar akronim ini. PSBB kali ini yang dilaksanakan sejak 10 April 2020 dan berlaku selama dua minggu, namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang jika indikasi penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi.

PSBB ini ditetapkan dalam Pergub No 33 Tahun 2020 membatasi kegiatan sekolah, kerja, agama, serta jenis kegiatan sosial lainnya demi mengurangi penyebaran COVID-19 yang angkanya terus meningkat di Indonesia, terutama karena DKI Jakarta disebut sebagai epicenter atau pusat dari penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Jika sebelumnya kita familiar dengan istilah social distancing atau imbauan jaga jarak sosial, PSBB ini menjadi imbauan social distancing yang lebih ketat dan terstruktur serta kuat karena didukung oleh peraturan Gubernur.

Pelanggaran dari PSBB ini akan dikenakan sanksi pidana mulai dari ringan hingga berat jika berulang (penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta).

Selama PSBB ini, setiap orang wajib mengenakan masker ke luar rumah dan melaksanakan perilaku hidup bersih. Kedua hal ini tentunya wajib dilakukan tiap warga untuk meminimalisir penularan.

Selain dua kewajiban ini, PSBB juga memiliki peraturan yang mana berdampak masif bagi warga Jakarta, yaitu pembatasan kegiatan sosial atau kegiatan luar rumah. Menurut Pasal 5 ayat 4 Pergub No 33 Tahun 2020, pembatasan aktivitas luar rumah meliputi: 

  • pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, 
  • aktivitas bekerja di tempat kerja, 
  • kegiatan keagamaan di rumah ibadah, 
  • kegiatan di tempat atau fasilitas umum, 
  • kegiatan sosial dan budaya,
  • pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

 

Untuk kegiatan perkantoran atau usaha, ada sebelas sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas di kantor. Sektor-sektor tersebut meliputi sektor:

  1. kesehatan; 
  2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. energi;
  4. komunikasi dan teknologi informasi;
  5. keuangan;
  6. logistik;
  7. perhotelan;
  8. konstruksi;
  9. industri strategis;
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
  11. kebutuhan sehari-hari

 

Pembatasan kegiatan usaha di kantor atau tempat usaha tentunya berdampak pada ekonomi mengingat adanya pembatasan pergerakan manusia dan barang. Dikatakan bahwa 75% ekonomi akan berhenti untuk jangka pendek, yang berdampak pada banyaknya karyawan yang di-PHK.

Industri yang paling terkena dampak paling besar ialah industri perhotelan, restoran, dan perdagangan. Selain itu juga industri komunikasi dan pengangkutan terkena dampak cukup besar. 

Untuk jangka pendek memang ekonomi akan melemah, akan tetapi tanpa pembatasan sosial maka ekonomi akan terus melemah seiring dengan semakin tingginya angka penularan COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. 

 

Sedikit Tentang PSBB di Daerah Industri, Kabupaten Bekasi


Selain DKI Jakarta, kota tetangga Jakarta, yaitu Bekasi, juga menerapkan PSBB yang dimulai pada 15 April 2020 dan berdurasi selama dua minggu. Selama PSBB di Kabupaten Bekasi, terdapat 6 kecamatan yang diberlakukan secara khusus, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, dan Cibitung.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, PSBB juga diterapkan untuk pabrik dan perusahaan, kecuali bagi perusahaan yang mendapat rekomendasi izin dari Kementerian Perindustrian. Izin ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja.

Pengajuan izin operasional ini dapat dilakukan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Izin operasional ini berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.

 

Selama PSBB, meski ada larangan ke luar rumah, warga  masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli barang yang esensial untuk kehidupan sehari-hari dengan tentunya menerapkan physical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter tiap orang sewaktu berbelanja.

PSBB ini memang membatasi aktivitas warga Jakarta, dan berdampak besar pada ekonomi. Per tanggal 21 April 2020, angka positif COVID-19 masih terus bertambah dan sudah sampai di angka 3,200. Jika tiap warga tidak aktif mengikuti PSBB ini, tentunya angka ini akan terus bertambah dan ekonomi Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya akan terus melemah.

 

https://corona.jakarta.go.id/

https://www.covid19.go.id/download/surat-edaran-menteri-perindustrian-nomor-7-tahun-2020/