Jabatan yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing


Di era globalisasi ini, banyak hadir Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia karena datangnya perusahaan dari luar negeri yang menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah tentunya telah menyiapkan hukum-hukum agar tetap adanya keseimbangan antara TKA dengan tenaga kerja di dalam negeri. Salah satunya adalah jabatan yang hanya bisa diduduki oleh tenaga kerja dalam negeri Indonesia.

Dengan adanya jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, maka tentunya ada beberapa hal dalam pengurusan dokumen yang terikat dengan hukum ini. Salah satu contohnya adalah perjanjian kerja. Direktur Personalia atau HR director adalah salah satu jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA sehingga surat perjanjian kerja tidak bisa ditandatangani oleh direktur personalia yang merupakan TKA. Bila ditandatangani oleh TKA, maka perjanjian yang dibuat bisa dianggap tidak sah.

Dari contoh di atas, tentu kita harus lebih memperhatikan kembali jabatan apa saja yang termasuk sebagai jabatan yang tidak bisa diduduki TKA dan hal apa saja yang mungkin akan terpengaruh dari adanya peraturan ini. Berikut kami bahas secara singkat

TKA di Indonesia


Dengan hadirnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, TKA pun datang untuk memantau kondisi investasi di Indonesia.

Sempat ada ketakutan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia karena selain harus bersaing dengan sesama tenaga kerja di Indonesia kita juga harus bersaing dengan TKA. Namun demikian sebenarnya jumlah TKA di Indonesia tidak sebanyak yang kita bayangkan.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kementerian Tenaga Kerja melalui databoks, jumlah TKA di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 95.335 orang. Hal ini menunjukkan bahwa TKA hanya ada sekitar 0.04% dari total penduduk yang mencapai 268.829 juta jiwa pada tahun 2018. Dibandingkan negara tetangga, Malaysia yang mencapai 3.2 juta pekerja atau 10.04% dari total penduduknya serta Singapura yang mencapai 1.13 juta pekerja atau 19.36% dari total penduduk.

Tujuan Pemerintah Memberikan Izin TKA Masuk ke Indonesia


Pemerintah memberikan kesempatan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia dengan tujuan turut memajukan industri di dalam negeri. Dengan diizinkannya TKA untuk datang ke Indonesia tentunya memberikan kepercayaan kepada pemegang modal untuk bisa memasuki industri di Indonesia. Masuknya penanaman modal ini tentu diharapkan bisa membantu membangkitkan ekonomi Indonesia dengan adanya aliran dana dari negara lain.

Selain itu, pemerintah berharap dengan adanya tenaga kerja ahli dan terampil yang didatangkan dari luar negeri bisa membantu perusahaan dalam menaikkan kualitasnya sehingga bisa membangun ekonomi dan teknologi di Indonesia. Diharapkan juga dengan adanya tenaga ahli yang datang bisa memicu tenaga kerja Indonesia untuk bisa bersaing dengan baik dan terus meningkatkan kemampuan dirinya.

Untuk menghindari adanya permasalahan hukum serta eksploitasi dalam penggunaan TKA, pemerintah tetap harus bisa menciptakan landasan hukum untuk menjaga keseimbangan antara TKA dengan tenaga kerja dalam negeri. Beberapa produk hukum yang dihasilkan pun sudah bisa kita rasakan saat ini, salah satunya adalah peraturan yang membahas jabatan yang tidak dapat dipegang oleh TKA.

Daftar Jabatan yang Dilarang dan Boleh Diduduki oleh TKA


Meskipun pemerintah memberikan izin pada TKA untuk bisa bekerja di Indonesia, ada beberapa jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh TKA agar peluang dan hak dari pekerja Indonesia bisa tetap terjaga.

Berikut adalah list dari jabatan yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012.

No. Nama Jabatan
INDONESIA INGGRIS
1 Direktur Personalia Personnel Director Personnel Director
2 Manajer Hubungan Industrial Industrial Relation Manager
3 Manajer Personalia Human Resource Manager
4 Supervisor Pengembangan Personalia Personnel Development Supervisor
5 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment Supervisor
6 Supervisor Penempatan Personalia Personnel Placement Supervisor
7 Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Employee Career Development Supervisor
8 Penata Usaha Personalia Personnel Declare Administrator
9 Kepala Eksekutif Kantor Chief Executive Officer
10 Ahli Pengembangan Personalia dan Karir Personnel and Careers Specialist
11 Spesialis Personalia Personnel Specialist
12 Penasehat Karir Career Advisor
13 Penasehat Tenaga Kerja Job Advisor
14 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling
15 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator
16 Pengadministrasi Pelatihan Pegawai Job Training Administrator
17 Pewawancara Pegawai Job Interviewer
18 Analis Jabatan Job Analyst
19 Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai Occupational Safety Specialist.

Sumber: https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/KEPMEN40_TAHUN_2012.pdf

Selain daftar di atas, pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2019, terdapat daftar lebih rinci dari jabatan yang bisa diduduki oleh TKA. Berikut adalah beberapa sektor yang diperbolehkan untuk diisi oleh TKA.

No. Kategori
1 Konstruksi
2 Real Estate
3 Pendidikan
4 Industri Pengolahan
5 Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampaj, dan Aktivitas Remediasi
6 Pengangkutan dan Pergudangan
7 Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
10 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11 Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12 Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13 Informasi dan Telekomunikasi
14 Pertambangan dan Penggaian
15 Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobi dan Sepeda Motor
17 Aktivitas Jasa Lainnya
18 Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Sumber:https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Kepmen_228_2019_OK.pdf

Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/10/inilah-jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-dibanding-beberapa-negara-tahun-2018

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/1427-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi.html