Adakah Penyederhanaan Rekrutmen TKA Setelah UU Cipta Kerja Disahkan?


Disahkannya UU Cipta Kerja telah banyak mengubah peraturan yang ada di Indonesia ini, termasuk peraturan tentang ketenagakerjaan. Beberapa portal berita pun menyorot peraturan yang dianggap mempermudah TKA bekerja di Indonesia. Seperti apakah perubahan yang sebenarnya tercantum dalam UU Cipta Kerja yang dianggap mempermudah TKA bekerja di Indonesia? Berikut bahasan singkatnya.

Peraturan yang berlaku sebelum disahkannya UU Cipta Kerja


Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, ada beberapa undang-undang yang menjadi landasan dalam mempekerjakan TKA ke Indonesia. Dimulai dari UU Ketenagakerjaan hingga Peraturan Presiden berikut ini.

〉 UU Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (1)

Pada peraturan sebelumnya yaitu Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja untuk TKA diwajibkan memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini menunjukkan bahwa adanya surat izin tertulis dari Kementerian di bidang terkait yang harus disiapkan oleh pemberi kerja agar bisa merekrut TKA ke Indonesia.

〉 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014

Dari peraturan tersebut, persyaratan agar TKA bisa bekerja di Indonesia lebih diperjelas dalam Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Dalam peraturan ini perusahaan yang ingin merekrut TKA wajib mempersiapkan beberapa dokumen seperti Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA).

Perubahan dalam perekrutan TKA ke Indonesia


Sebenarnya tidak banyak perubahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja ini. TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia tetap diberikan batasan seperti: hanya untuk hubungan kerja dan jabatan tertentu; hanya dapat bekerja dalam jangka waktu tertentu; memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. Peraturan mengenai jabatan yang tidak bisa diduduki oleh TKA pun masih berlaku.

〉 Penghapusan IMTA

Peraturan yang mengalami pemangkasan adalah pengurusan izin untuk TKA. Sebelum adanya UU Cipta Kerja pun penghapusan IMTA sudah ada sejak adanya Perpres No. 20 Tahun 2018. Dalam peraturan ini hanya disebutkan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, terdapat kemudahan dokumen untuk perizinan yaitu penghapusan IMTA.
Hal ini sempat menjadi perdebatan karena fungsi IMTA yang dianggap tidak bisa digabungkan dengan RPTKA. Oleh karenanya, IMTA kemudian digantikan dengan Notifikasi TKA yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2018. Sistem ini sendiri sudah mulai diimplementasikan sejak awal 2019.

〉 Pengecualian dalam pengurusan RPTKA

Terdapat pengecualian untuk pemberi kerja TKA dalam mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing dalam UU Cipta Kerja. Pengecualian ini juga diadopsi dari peraturan sebelumnya yaitu Permenaker No. 10 Tahun 2018.

  1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

TKA yang masuk dengan tujuan yang disebutkan di atas mendapatkan pengecualian dari kewajiban membuat RPTKA. Perlu diperhatikan bahwa direksi atau komisaris yang tidak memiliki saham tidak termasuk ke dalam kondisi yang mendapat pengecualian, dengan kata lain tetap harus membuat RPTKA jika ingin bekerja di Indonesia.

Penutup


Penyederhanaan yang diberitakan mengenai perekrutan TKA memang benar adanya, mencakup penghapusan IMTA serta kondisi yang dikecualikan dalam pembuatan RPTKA. Namun penyederhanaan ini sudah didasarkan pada peraturan sebelumnya yaitu Perpres 20/2018 serta Permenaker No. 10 Tahun 2018. UU Cipta Kerja sendiri menjadi landasan hukum yang mengacu kepada peraturan yang diterbitkan di tahun 2018 sehingga terkesan UU inilah yang banyak memangkas proses perekrutan TKA di Indonesia.

Untuk mengetahui alur pelayanan perizinan penggunaan TKA bisa dilihat pada tautan berikut. https://tka-online.kemnaker.go.id/alur.asp

Sumber: 

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fc49bb4843bf/uu-cipta-kerja-legalkan-penyederhanaan-rekrutmen-tka?r=3&q=ketenagakerjaan&rs=1847&re=2020

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b57d36fd6277/inilah-10-aturan-baru-tata-cara-penggunaan-tka-yang-perlu-dipahami