Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Periode Nataru Dibatalkan

Penerapan ganjil-genap di sejumlah jalan tol menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 resmi dibatalkan. Walaupun demikian, masih ada kemungkinan bahwa penerapan ganjil-genap akan diberlakukan, sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya. Menurut penjelasan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada 20 Desember 2021, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas meliputi contraflow, one way (satu arah), dan ganjil-genap.

Dengan kata lain, rencana ganjil-genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan, tetapi akan menyesuaikan kondisi dan petunjuk dari kepolisian. Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan kementerian PURP, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta sesuai dengan hasil rapat kerjasama dengan komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 dan akan diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ruas jalan mana saja yang terkena ganjil-genap?

A. Ruas Jalan Tol

Terdapat 4 ruas jalan tol yang terkena ganjil-genap guna menekan ledakan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru, yaitu:
1. Tol Tangerang – Merak
2. Tol Bogor – Cikarang – Cigombong
3. Tol Cikampek – Palimanan-Kanci
4. Tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi

B. Ruas Jalan Protokol di Daerah jakarta

Penerapan sistem jalan ganjil-genap di jakarta sesuai SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 akan diterapkan untuk 13 ruas jalan protokol. 13 jalan protokol tersebut meliputi:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12.Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Kapan saja diberlakukannya penerapan sistem ganjil genap ini?

Sesuai dengan kepususan pemerintah, Kebijakan ganjil genap di 13 daerah tersebut akan diberlakukan pada :

Senin – Jumat 06.00 – 10.00 Berlaku di semua ruas jalan, tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional
16.00 – 21.00

Di sisi lain, pemerintah daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut. Untuk kawasan wisata, akan diterapkan ganjil-genap sebagai berikut:

Diterapkan setiap akhir pekan Berlaku hari Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 19.00 WIB 1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5864048/ruas-jalan-yang-kena-ganjil-genap-di-jakarta-cek-daftar-lengkapnya/1

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/21/060000321/resmi-batal-penerapan-ganjil-genap-di-jalan-tol-bersifat-situasional?page=all