Penumpang Internasional Wajib Tes PCR Saat Tiba di Bandara Kedatangan Indonesia.

Penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kini wajib melakukan tes PCR setibanya di bandara. Peraturan baru ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan (No. 2021-74) pada tanggal 13 September mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Tujuan dari peraturan ini yaitu untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian SARS COV-2 dan SARS COV-2 varian baru.

Dalam peraturannya, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan beberapa checkpoint telah ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Lalu apa saja yang harus dilakukan di check point tersebut?

Check point 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Check point 2

Kemudian penumpang menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain:

  • kartu vaksinasi
  • e-HAC Internasional
  • surat hasil PCR Covid-19 dari negara asal
  • dokumen lainnya

Dokumen yang dipersyaratkan di atas sesuai dengan SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini juga, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Check point 3

Setelah melalui checkpoint 2, seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR yang terletak di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tes PCR ini dilakukan oleh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Check point 4

Selanjutnya seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai. Kemudian penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Check point 5

Di Checkpoint terakhir, penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

 

Mengenai waktu karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah 8×24 jam. Bagi WNI pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu.

Setelah 7 hari masa karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes RT-PCR yang kedua. Menurut informasi yang di dapat, biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, dan WNA memiliki tanggung jawab mandiri atas biaya tes PCR, baik tes pertama saat tiba di bandara maupun tes kedua sebelum karantina hotel berakhir.
Selain itu, persyaratan lainnya selain PCR dan karantina adalah setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta untuk mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan.

Sumber foto : rmolbanten.com

Sumber :
https://www.id.emb-japan.go.jp/oshirase21_181.html

https://www.rmolbanten.com/read/2021/09/20/25418/Cegah-Varian-MU,-Penumpang-Internasional-Wajib-Tes-PCR-Di-Bandara-Soekarno-Hatta-

https://indonesia.go.id/kategori/editorial/2970/ketentuan-wni-dan-wna-masuk-indonesia-di-masa-ppkm-darurat?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1