Tahapan Verifikasi Vaksin bagi WNA dan WNI yang Telah Vaksin di luar Negeri

Pemerintah menerapkan peraturan vaksinasi dosis lengkap bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19. Peraturan ini terdapat dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksin bagi WNI dan WNA yang saat ini berada di Indonesia dan telah menerima vaksin di luar negeri. Setelah verifikasi, WNI ataupun WNA melanjutkan tahapan dengan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk mengakses sejumlah tempat umum dan fasilitas umum di Indonesia. Lalu Apa saja urutan dan persyaratannya?

Apa saja berkas yang harus disiapkan?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) menyiapkan KTP dengan NIK. ID yang akan digunakan untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi (yang didapat saat melakukan vaksinasi di luar negeri)
  2. Warga negara Asing (WNA) menyiapkan izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri, atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Proses verifikasi berkas WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan verifikasi WNA dengan menggunakan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Verifikasi WNA dengan menggunakan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Apa saja tahapan yang harus dilakukan?

  1.  Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
  2.  Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA). Untuk verifikasi ini memakan waktu tiga hari kerja.
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
  4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi. Untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi, masuk ke situs Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data
  5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in ke tempat-tempat umum.

Verifikasi ini memiliki tujuan untuk memudahkan dan memperlancar kegiatan WNI atau WNA selama berada di Indonesia. Hal ini juga memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining serta mengawasi mobilitas warga agar tetap menjaga protokol kesehatan.

Sumber:
https://covid19.go.id/p/berita/5-tahap-verifikasi-bagi-wni-dan-wna-yang-vaksin-di-luar-negeri