Situasi penerbangan untuk perjalanan bisnis dari Indonesia ke jepang


Pada 4 November 2020, data terakhir dari Kemenkes menunjukan bahwa jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 421,731 kasus, dengan total kematian sebanyak 14,259 jiwa dan kasus yang berhasil disembuhkan sebanyak 353,282 pasien. Di Indonesia sendiri, sebanyak 2,969,883 orang telah melakukan rapid- dan swab-test, tetapi, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan total populasi penduduk Indonesia sebesar 268.583.016 (menurut Data BPS). Artinya, dari total penduduk Indonesia, baru 0,1% sudah dites.

Sedangkan di Jepang, situasi lebih terkendali. Per 3 November 2020, terdapat 103,918 kasus positif COVID-19, dengan 94,295 kasus berhasil disembuhkan dan jumlah kematian sebanyak 1,798 jiwa.

Situasi di Jepang


Jepang telah mencabut status “darurat” nasinal semenjak 25 Mei 2020 dan bandara-bandara besar telah menyediakan fasilitas testing untuk pelancong yang datang dari luar negeri, sebagai langkah awal untuk membuka perlintasan batas negara yang telah lama terhenti karena pandemi. Sayangnya, Jepang telah memberlakukan “entry ban” untuk turis bagi banyak negara mulai dari negara-negara Eropa, Asia, Afrika, Latin Amerika, dll. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang penduduknya dilarang untuk melakukan memasuki wilayah Jepang.

Pada pertemuan Perdana Menteri Suga dan Presiden Joko Widodo bulan Oktober silam, Indonesia dan Jepang telah setuju untuk membuat “Travel Corridor Arrangement” bagi pelaku bisnis dan pekerja kesehatan untuk perjalanan bisnis jangka pendek dan melonggarkan persyaratan isolasi karantina selama 14 hari setelah memasuki Jepang. Namun, WNI harus menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kedubes Jepang karena sampai saat ini persyaratan belum di rilis. Meski demikian, pada bulan Agustus 2020, Jepang telah memperbolehkan warga asing dengan Izin tinggal, Visa kerja dan Visa pelajar untuk memasuki Jepang dengan menerapkan protokol kesehatan dan menempuh karantina mandiri selama 14 hari.

Persyaratan Pengajuan Visa


Dalam situs remis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, permohonan Visa untuk “essential business” dan Visa kerja dapat diajukan melalui Kedubes/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia dengan syarat-syarat berikut ini:

1. Formulir Aplikasi Visa (dengan pasfoto)

2. Paspor

3. Surat keterangan Kerja Aplikan

4. Surat undangan

5. Surat jaminan

6. Surat perjanjian tertulis (oleh pengundang)

7. Kuisioner

Formulir dapat diunduh melalui https://www.id.emb-japan.go.jp/info20_33.html

Untuk berhasil memasuki Jepang, para pemegang Visa kerja/pelajar/Izin Tinggal juga harus melampirkan Surat keterangan Test COVID-19 dengan syarat tes harus dilakukan dalam 72 jam sebelum keluar dari Indonesia. Kemudian, Jadwal penerbangan untuk Keberangkatan dan dokumen konfirmasi untuk memasuki Jepang dari Kedubes atau Konsulat Jepang di Indonesia harus disiapkan ketika anda tiba di Bandara CGK.

Jadwal Penerbangan Indonesia Jepang


Pilihan jadwal penerbangan dari berbagai maskapai telah kembali tersedia. Berikut gambaran jadwal penerbangan dari Jakarta menuju beberapa bandara di Tokyo dan Osaka:

Rute Penerbangan Jadwal Penerbangan Maskapai Harga Tiket Keterangan Biaya PP
CGK – HND Minggu 23:50 – 08.50 Garuda Indonesia, JAL, ANA 9,050,000 – 29,900,600 2x Seminggu; Minggu, Rabu Mulai dari 19,283,000
15:05 – 05:55
Rabu 23:50 – 08.50
HND – CGK Selasa 11:45 – 17:30 Garuda Indonesia, JAL, ANA 10,233,000 – 41,579,000 2x Seminggu: Selasa & Jumat
Jumat 11:45 – 17:30
CGK – NRT Selasa, Kamis 06:35 – 16:05

21:25 – 06:45

JAL, Garuda Indonesia 5,144,000 – 10,541,000 Setiap hari dalam Seminggu kecuali Minggu Mulai Dari 9,607,000
Senin, Rabu, Jumat 06:20 – 15:40 ANA 10,391,000
Sabtu 06:20 – 15:40 ANA 10,527,000
06:35 – 16:05

21:25 – 06:45

JAL
NRT – CGK Senin, Selasa, Rabu 17:45 – 23:55 JAL, ANA, Garuda Indonesia 11,390,000 – 47,278,260 Setiap Hari
Kamis, Minggu 10:55 – 16:55 JAL, Garuda Indonesia 11,320,000
17:45 – 23:55 ANA
Jumat 17:45 – 23:55 JAL, ANA, Garuda Indonesia 11,490,000
Sabtu 10:55 – 16:55 JAL, Garuda Indonesia 11,404,000
CGK – KIX Selasa 06:35 – 13:45+1 (1 transit)

Dan hampir setiap jam untuk penerbangan transit

JAL 12,229,458 Hanya Hari Selasa dan Kamis Mulai dari 8,500,000 untuk penerbangan transit dan Rp. 18,309,000 untuk penerbangan langsung
23:30 – 08:15+1 Garuda Indonesia, JAL, ANA Mulai Dari 10,807,000
Kamis 06:35 – 08:55+1 (1 transit) JAL 5,773,400
15:05 – 14:30+1 (1 transit) Garuda Indonesia 12,460,000
19:00 – 21:50 (1 transit) Singapore Airline 4,038,829
21:25 – 17:35+1 (1 transit) JAL 17,380,000
KIX – CGK Kamis 06:30 – 23:55

08:10 – 23:55

11:05 – 23:55

(transit)

ANA 54,000,000 Hanya Hari Kamis
12:00 – 17:20 Garuda Indonesia 12,077,300
Tersedia hampir setiap 2 jam sampai pukul 23:20 Singapore Airline, JAL, ANA Mulai dari 6,242,700

Regulasi dari maskapai penerbangan saat pandemi


Meski jadwal penerbangan telah kembali beroperasi, maskapai menerapkan persyaratan-persyaratan dan beberapa perubahan dari segi fasilitas dalam upaya pencegahan persebaran virus COVID-19 dalam aktivitas penerbangan. Dikarenakan banyaknya prosedur kesehatan di Bandara, besar kemungkinan anda akan menemukan antrean yang lebih panjang dan lama dari biasanya. Thermographs dan alat pengecek suhu juga telah dipasang hampir di semua bandara untuk mendeteksi penumpang dengan suhu tinggi (yang merupakan gejala COVID-19). Fasilitas Lounge Service, buffet meal dan shower room juga telah ditutup di banyak Bandara, jadi pastikan anda memeriksa ketersediaan fasilitas Lounge terlebih dahulu.

Di dalam pesawat (on board), beberapa maskapai seperti ANA, Garuda Indonesia dan JAL telah menerapkan berbagai upaya pencegahan, diantaranya, kuota penumpang yang dikurangi, pemberlakuan jarak bagi setiap penumpang di dalam kabin (physical-distanced seat), semua makanan dan minuman akan disediakan dalam baki yang ditutup (termasuk untuk penumpang First-Class dimana Pre-order Meal ditiadakan), penjualan produk Duty Free ditangguhkan sementara, dan pendistribusian “Health Cards” oleh Kementerian Kesehatan Jepang.

Ketika telah mendarat di Jepang, anda harus melakukan tes COVID-19 kembali di Bandara kedatangan dan setelah berhasil memasuki Jepang, anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan transportasi umum selama 14 hari. Sebagai alternatif, anda dapat memesan taksi dari bandara ke tempat tujuan anda. Setelah itu, anda wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di tempat karantina yang telah harus anda siapkan jauh-jauh hari sebelum kedatangan. Tempat karantina anda akan di daftarkan oleh petugas karantina Jepang ketika anda sampai di bandara untuk pertama kali.

Penutup


Sebelumnya, Jepang telah membuka perbatasan negaranya melalui kesepakatan “travel bubble” dengan negara-negara Asia tenggara, seperti Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Kunjungan PM Suga ke Indonesia memastikan rencana travel bubble mengenai pembukaan perbatasannya untuk perjalanan bisnis bagi warga negara Indonesia, namun, kita masih harus menunggu akan pemaparan lengkap mengenai persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan setidaknya dalam periode satu bulan kedepan.

Jadi, bagi anda yang berniat untuk melakukan kunjungan bisnis ke Jepang, disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia untuk berkonsultasi kepada pihak terkait. Ketika anda sudah akan merencanakan keberangkatan perjalanan, anda dapat menghubungi kantor kami untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan anda, seperti tiket pesawat dan itinerary. Sementara itu, untuk saat ini, kegiatan bisnis dapat dilakukan melalui jejaring internet. Meski tidak dapat berjalan dengan optimal, hal ini tetap harus dilakukan guna mengurangi penyebaran virus COVID-19.