Visa Kunjungan WNA ke Indonesia di Tengah Pandemi


Bagi orang asing yang ingin berkunjung maupun tinggal menetap di Indonesia, tentunya dibutuhkan Visa. Orang asing yang wajib memiliki Visa untuk masuk dan tinggal di Indonesia meliputi orang asing yang datang untuk bekerja sebagai tenaga ahli, mengikuti pendidikan, berinvestasi di Indonesia, bergabung dengan keluarga, maupun untuk kegiatan lainnya.

Untuk Visa kunjungan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Visa satu kali kunjungan (single entry) dan Visa beberapa kali perjalanan (multiple entry) yang dibagi menjadi tiga indeks: B211A (kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan dan bisnis), B211B (kegiatan kunjungan industri) dan B211C (kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial).

Selain Visa kunjungan, terdapat Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja dan tidak untuk bekerja yang dapat diperpanjang hingga lima kali.

Visa tinggal terbatas untuk bekerja dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:

1) Indek Visa C311, dengan maksud bekerja sebagai Tenaga Ahli pada Organisasi Internasional di bawah PBB

2) Indek Visa C312, dengan maksud bekerja meliputi:

・Sebagai tenaga ahli

・Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta ZEE Indonesia

・Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan

・Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran

・Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang

・Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi

・Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual

・Memasang dan mereparasi mesin

・Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi

・Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga

・Mengadakan kegiatan olahraga profesional

・Melakukan kegiatan pengobatan

・Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian

Seiring dengan pandemi COVID-19 yang melanda dunia di tahun 2020 ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan untuk membatasi jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jenis Visa yang diterbitkan oleh Imigrasi. Selama masa pandemi, pemerintah hanya menerbitkan Visa dengan jenis sebagai berikut:

・Visa B211A Kunjungan Single

・Visa B211B Kunjungan Industri

・Tenaga Ahli indeks C312

・Investor dengan lama tinggal 1 (satu) Tahun indeks C313.

・Investor dengan lama tinggal 2 (dua) Tahun indeks C314.

・Penyatuan Keluarga indeks C317.

・Wisatawan Lansia Mancanegara indeks C319.

 

Visa Kunjungan


Untuk Visa Kunjungan, pemerintah membatasi jadi hanya Indeks B211A (kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan dan bisnis), B211B (kegiatan kunjungan industri).

Untuk persyaratan Visa Kunjungan dapat dilihat sebagai berikut:

1) paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2) Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3) Penjamin wajib melampirkan bukti ketersediaan dana, sebagai berikut:

a. Paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika) atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain:

✓ melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;

✓ melakukan pembicaraan bisnis;

✓ melakukan pembelian barang;

✓ uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;

b. Paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika), atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk maksud dan tujuan, antara lain:

✓ untuk tenaga bantuan medis dan pangan, dan

✓ bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah indonesia,

c. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

d. Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

 

〉 Persyaratan tambahan bersifat wajib selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:

1) Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
2) Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.

 

Visa Tinggal Terbatas Bekerja: Tenaga Ahli indeks C311 dan C312


Persyaratan Utama, sebagai berikut:

1) Furat penjaminan dari Penjamin;
2) Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:

a. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;

b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1(satu) tahun; atau

3) bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika).

4) surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.

 

〉 Persyaratan tambahan bersifat wajib selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:

1) Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;

2) Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.

 

〉 Investor dengan lama tinggal 1 (satu) Tahun indeks C313 & C314

Persyaratan Utama, sebagai berikut:

1) surat penjaminan dari Penjamin; fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:

a. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;

b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

c. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

2) bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500;
3) surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.

 

〉 Persyaratan tambahan bersifat wajib selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:

1) Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
2) Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.

 

Alur Kerja Permohonan dan Penerbitan Visa


1) Pemohonan Aplikasi

Pemohonan dilakukan oleh penjamin ataupun orang asing melalui Web/Mobile Aplikasi EVISA INDONESIA
– Mengisi surat permohonan dan jaminan
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Isi formulir
– Unggah dokumen persyaratan

2) Melakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, setor tunai,dan juga melalui bank.

3) Verifikasi oleh petugas

Petugas akan melakukan verifikasi data orang asing, verifikasi penjamin, cekal, verifikasi status Orang Asing dan juga background check.

2)Persetujuan Pejabat

Pejabat imigrasi menyetujui penerbitan Visa.

 

Penutup


Untuk saat ini, Indonesia masih membatasi jumlah WNA yang masuk, akan tetapi jika dilihat dari website Imigrasi, dapat disimpulkan bahwa WNA sudah bisa datang untuk bekerja di Indonesia dengan Visa Tenaga Ahli Indeks C312, namun harus pastikan bahwa bidang pekerjaan WNA tersebut sesuai dengan yang termasuk ke dalam Indeks C312.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Visa dapat dibaca di link-link sebagai berikut:

Buku manual interaktif e-visa: http://bit.ly/bukumanualevisa
Website imigrasi: https://visa-online.imigrasi.go.id/