Syarat Masuk ke Indonesia bagi WNA-WNI Terbaru

Saat ini penyebaran virus corona varian Omicron di Indonesia semakin meningkat. Penambahan kasus positif Omicron di Indonesia membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan sudah berlaku sejak 25 Desember. Apa saja peraturannya?

1. Akses masuk Indonesia untuk WNA dari 13 negara ini ditutup

Dalam peraturan SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tertulis larangan masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 13 negara. WNA yang pernah tinggal ataupun mengunjungi 13 negara ini dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit via negara lain. 13 negara ini adalah wilayah tempat transmisi komunitas virus Omicron terjadi, atau negara yang posisinya berdekatan dengan negara transmisi tersebut. Berikut daftar negaranya:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7.Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
12. Inggris
13. Denmark

2. Ada aturan baru bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia

WNA yang tidak mempunyai riwayat perjalanan dari 13 negara di atas, atau masuk pengecualian tertentu, masih boleh masuk wilayah Indonesia dengan sejumlah syarat. Sementara itu, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari 13 negara yang dilarang masih diizinkan masuk ke tanah air dengan beberapa persyaratan. Di antaranya:

A. Vaksinasi dosis lengkap

WNA dan WNI yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan dapat menunjukan sertifikat vaksin dosis lengkap dapat masuk ke Indonesia. Bagi WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi dosis lengkap, akan divaksinasi di tempat karantina setelah menjalani pemeriksaan PCR kedua dengan hasil negatif.

B. Hasil negatif tes RT-PCR

WNA maupun WNI dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan surat bukti hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri

WNI atau WNA yang melakukan perjalanan luar negeri di luar dari daftar 13 negara yang telah ditentukan boleh masuk ke Indonesia setelah menunjukan hasil negatif tes PCR dan wajib menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang datang dari 13 negara dalam daftar larangan masuk, tetap boleh memasuki wilayah Indonesia dengan syarat harus menjalani tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 14 x 24 jam.

4. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan terbaru SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 ini dapat dilihat dengan klik disini.

Sumber:

https://tirto.id/syarat-masuk-indonesia-bagi-wna-wni-terbaru-isi-se-satgas-26-2021-gmNS