Syarat Perjalanan Internasional terbaru, Waktu Karantina Dipersingkat

Pada tanggal 2 November 2021 kemarin, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 yang didalamnya tertuang aturan baru tentang syarat perjalanan internasional. Persyaratan ini berlaku baik untuk WNA yang datang berkunjung ke Indonesia maupun WNI yang pulang ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri, dan sudah efektif berlaku sejak tanggal 2 November 2021.

Apa saja aturan barunya?

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:

Sesuai dengan aturan di atas, mereka yang sudah vaksin dosis lengkap boleh melakukan karantina selama 3 hari saja.

Adapun tes ulang RT-PCR dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dengan dilonggarkannya peraturan ini, WNA maupun WNI yang ingin masuk ke Indonesia bisa tidak perlu menghabiskan masa karantina yang lama. Tetapi, untuk bisa karantina dengan waktu yang lebih singkat, Anda harus mendapatkan vaksin lengkap terlebih dahulu. Jika hendak melakukan perjalanan tetapi baru menerima vaksin dosis pertama, segeralah sempatkan waktu untuk menerima vaksin dosis lengkap agar bisa menjalankan proses karantina dengan lebih singkat.

Sumber:

https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-nomor-20-tahun-2021

https://news.detik.com/berita/d-5793579/karantina-pelaku-perjalanan-internasional-kini-jadi-3-hari-ini-syaratnya